Minggu, 03 Oktober 2010
PT KAI TIDAK TANGGUNGJAWAB TERHADAP KECELAKAAN APAPUN DI ATAS PERLINTASAN KERETA API
BILD Surabaya – Pada Hari Selasa 28 September 2010 pukul 10.00 WIB. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Surabaya memperingati Hari Jadi PT KAI ke
Manager Humas PT KAI Surabaya mengatakan kepada wartawan bahwa PT KAI tidak bertanggungjawab atas kecelakaan diatas perlintasan kereta api berdasarkan UU No. 38 tahun 2008, tentang perkereta apian.
Serta Tentang pembangunan/pemindahan rel itu tugas pekerjaan umum (PU) & Kecelakaan di pelintasan Kereta Api tuganya Satuan Polisi Llulintas (SATPOLLANTAS)
Perlintasan kereta api ada 2 jenis yaitu perlintasan kereta api resmi dan tidak resmi:
Perlintasan kereta api yang resmi yaitu perlintasan dilengkapi oleh rambu-rambu dan dijaga oleh petugas dari PT KAI.
Perlintasan kereta api yang ilegal/tidak ada rambu-rambu dan tidak dijaga oleh petugas dari PT KAI.
PT KAI hanya bertanggungjawab bila kereta api terbalik/kereta api tabrakan dengan sesama kereta api.
Wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny beranggapan Wah enak sekali PT KAI Tidak memiliki tanggung jawab apapun seperti Tentang pembangunan/pemindahan rel itu tugas pekerjaan umum (PU), Kecelakaan di pelintasan Kereta Api tuganya Satuan Polisi Llulintas (SATPOLLANTAS),PT KAI hanya terima untungnya saja,
Wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny meminta kepada Presiden RI untuk merubah UU 38 tahun 2010 tentang Perkereta apian (Ronny).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NATAL & TAHUN BARU 2011
NATAL & TAHUN BARU 2011
IDUL FITRI TAHUN 2010
IDUL FITRI 2010
IKLAN BILD GROUP
| Spesifikasi / Ukuran | Harga (Rp) |
01 | 1 Halaman Warna | Rp. 3.000.000,- |
02 | 1/2 Halaman Warna | Rp. 1.500.000,- |
03 | 1/4 Halaman Warna | Rp. 800.000,- |
04 | Icon ( | Rp. 500.000,- |
05 | 1 Halaman Hitam Putih | Rp. 1.500.000,- |
06 | 1/2 Halaman Hitam Putih | Rp. 800.000,- |
07 | 1/4 Halaman Hitam Putih | Rp. 400.000,- |
08 | Icon ( | Rp. 300.000,- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar