BILD SURABAYA-Pada Hari Senin,29 November 2010 Badan Narkotika Provinsi (BNP) mengadakan Pertemuan Sosialisasi Tentang Wajib Lapor Korban Penyalahgunaan Narkoba Bagi Dinas Kesehatan,BN Kabupaten/Kota dan POLRES/POLRESTABES Seluruh JATIM di Hotel Satelit Surabaya.
Sekretaris Badan Narkotika Nasional, Brigjen Bambang Abimanyu mengatakan bahwa Bagi orangtua yang punya anak para pencandu atau pengguna Narkotika apabila tidak melaporkan ke pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP)/Badan Narkotika Kota (BNK) atau polisi setempat akan diberi sanksi atau ancaman hukuman 6 bulan. Ini sesuai dengan UU 35/2009 pasal 55 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman diberikan kepada mereka para pecandu. Jika pecandu di bawah umur, sanksi akan diberikan pada orangtua pecandu. Ia akan mendukung penuh jika ada kelompok masyarakat yang ingin berperan mengurangi jumlah pemakai maupun pecandu narkoba dengan segera melaporkan kepada pemerintah setempat.
BNN berupaya maksimal mengajak lembaga swasta maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap keberadaan pecandu narkoba. Pasalnya, UU telah memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Angka pengguna dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang sangat memprihatinkan, hampir mencapai 16 juta. Sayangnya, keadaan itu tak diimbangi dengan ketersediaan fasilitas layanan rehabilitasi pemerintah yang jumlahnya masih sedikit,” terang
Maka itu, ia berharap kepada para BNK kota/Polres se Jatim untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, begitu pula kepada masyarakat apabila mempunyai anak pecandu narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak pemerintah.
Wakil Gubernur Jatim, Drs H Syaifullah Yusuf berharap kepada BNK kabupaten/kota maupun di Jatim untuk segera melakukan sosialisasi tentang wajib lapor, karena dengan sosialisasi wajib lapor kepada masyarakat pemerintah dapat segera melakukan rehabilitasi kepada para pecandu narkotika.
Tentang kendala di Jatim, ia mengatakan kendala masyarakat wajib lapor disebabkan karena masyarakat masih malu apabila kecanduan narkoba serta masyarakat masih terkendala oleh kultur yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja, di Indonesia telah menjadi masalah nasional yang menjadi kompleks dan menyebar seluruh wilayah, baik di pusat maupun di daerah, di kota-kota dan pedesaan serta seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-angkah penanggulangan yang strategis dari pemerintah serta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia.
Ia berharap kepada orangtua untuk menjaga dan senantiasa memelihara kehidupan yang harmonis dalam rumah tangga dengan jalan menjaga perilaku dan gerak gerik putra putrinya dari hal-hal yang menjurus kepada penggunaan narkotika. "Kita semua tentunya sangat menginginkan, kehidupan masyarakat dan bangsa ini yang tertata dengan bungkusan konsep dan nilai peradaban sosial yang damai, santun dan penuh dengan keceriaan," tuturnya.
16 Juta Orang Pecandu
Dari 240 juta penduduk Indonesia, angka pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) maupun pihak yang terlibat didalamnya mencapai 15 persen. Dengan kata lain, tahun ini terdapat sekitar 16 juta orang yang bersentuhan dengan barang haram tersebut.
Sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Bambang Abimanyu mengatakan, jumlah pecandu narkoba tahun 2008 mencapai 3,6 juta. Estimasi tersebut berdasar penelitian BNN dan Pusat Penelitian (Puslit) Universitas Indonesia terhadap total penduduk di Indonesia. Angka tersebut setara dengan 1,99 persen dari jumlah penduduk. Dari angka tersebut, terdapat 1,3 juta pecandu dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Untuk di Jawa Timur mencapai 3.287 orang, dengan rincian 19 kasus produsen, 45 bandar, dan 1.759 pengedar termasuk 1.464 pemakai. Berdasar strata pendidikan, jumlah pecandu siswa SMA 2.586 kasus, SMP 555 kasus, SD 85 kasus, dan mahasiswa 61 kasus. Yang menjadi perhatian adalah dari jumlah 3.287 tersangka tersebut, 1.687 orang termasuk berusia produktif antara usia 16 hingga 30 tahun.
Kalahar BNP Jatim, AKBP Roetji Rusdhijanto menyatakan akan menyiapkan enam Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi pengguna narkotika, yaitu dua Puskesmas di Surabaya, dua Puskesmas di Malang (kabupaten dan kota), satu Puskesmas di Sidoarjo, dan satu Puskesmas di Kediri.
BNN mencatat, dua persen penduduk Indonesia merupakan pengguna narkoba, namun diperkirakan 10 persen dari dua persen penduduk yang pengguna narkoba itu wajib menjalani rehabilitasi. “Masalahnya, dari 10 persen pengguna narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi itu hanya terpantau lima persen saja yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit, pesantren, dan lembaga yang dikelola LSM,” ujarnya
Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur siap membuka layanan SMS Center tentang penyembuhan kepada para pecandu narkoba yang ada di Jatim. Karena itu, kepada masyarakat di Jatim dapat menghubungi layanan SMS center dengan nomor 085730102001.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NATAL & TAHUN BARU 2011
NATAL & TAHUN BARU 2011
IDUL FITRI TAHUN 2010
IDUL FITRI 2010
IKLAN BILD GROUP
| Spesifikasi / Ukuran | Harga (Rp) |
01 | 1 Halaman Warna | Rp. 3.000.000,- |
02 | 1/2 Halaman Warna | Rp. 1.500.000,- |
03 | 1/4 Halaman Warna | Rp. 800.000,- |
04 | Icon ( | Rp. 500.000,- |
05 | 1 Halaman Hitam Putih | Rp. 1.500.000,- |
06 | 1/2 Halaman Hitam Putih | Rp. 800.000,- |
07 | 1/4 Halaman Hitam Putih | Rp. 400.000,- |
08 | Icon ( | Rp. 300.000,- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar